Anggota DPD RI dari Kalimantan Utara, H. Hasan Basri, M.H., menyampaikan laporan komprehensif mengenai berbagai permasalahan krusial di wilayah Kalimantan dan Sulawesi dalam Sidang Paripurna DPD RI di Gedung Nusantara V, Jakarta, pada 14 Januari 2026.


Sebagai Ketua Panitia Urusan Rumah Tangga (PURT) DPD/MPR RI sekaligus wakil Sub Wilayah Timur I yang mencakup 9 provinsi, Hasan Basri menegaskan bahwa kehadirannya merupakan mandat konstitusional untuk memastikan suara daerah benar-benar didengar di tingkat pusat.


Dalam laporannya, Hasan Basri mengkritisi efektivitas UU No. 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, mencatat bahwa "sistem peringatan dini bencana belum menjangkau tingkat kabupaten, kota, bahkan desa." Wilayah Kalimantan-Sulawesi menghadapi risiko tinggi dari banjir, longsor, rob, dan kebakaran hutan.


Sejumlah isu lain juga diangkat, di antaranya: deforestasi yang tidak terkendali, lemahnya perlindungan masyarakat hukum adat, tumpang tindih tata ruang, dan pengawasan perizinan yang lemah. Di sektor ekonomi, Hasan Basri melaporkan kesulitan UMKM mengakses bantuan pemerintah akibat hambatan legalitas usaha, rendahnya literasi digital, dan persyaratan agunan perbankan yang memberatkan.


Terkait UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), beliau mengungkapkan kekhawatiran masyarakat mengenai keamanan data pribadi, dampak terhadap akses bansos, serta pengaruh pemungutan pajak marketplace terhadap arus kas UMKM.


Rekomendasi utama yang disampaikan mencakup pengetatan pengawasan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B), kebijakan harga yang lebih sensitif terhadap kondisi wilayah pedalaman, serta akselerasi program pengendalian banjir dan normalisasi sungai di wilayah kritis.